Manunggal Deli Serdang/Tuntasposttv.com
Dugaan aktivitas penimbunan dan peredaran BBM solar subsidi di kawasan Pasar 9 Gas, tanah garapan Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut warga telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan besar: mengapa hingga kini belum terlihat penindakan yang terbuka dari aparat penegak hukum?
Gudang yang oleh sejumlah warga dikaitkan dengan pria berinisial DoD dan Lilk itu diduga menjadi lokasi keluar masuk kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi. Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan menjadi perhatian masyarakat.
"Sudah lama beroperasi. Kendaraan keluar masuk terus. Kami heran kenapa seperti tidak tersentuh," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. "Jangan sampai aparat baru bergerak setelah ada korban. Pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan," kata warga lainnya.
Selain dugaan pelanggaran hukum, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa kepastian mengenai perizinan dan standar keselamatan dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi kebakaran atau ledakan.
Di sisi lain, sejumlah pakar ekonomi mengingatkan bahwa apabila praktik penyalahgunaan dan penyelundupan BBM subsidi dibiarkan atau para pelakunya terus lolos dari proses hukum, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Subsidi BBM yang bersumber dari APBN seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Apabila diselewengkan, anggaran negara berpotensi bocor, distribusi energi menjadi tidak tepat sasaran, persaingan usaha menjadi tidak sehat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat menurun.
Pakar juga menilai lemahnya penindakan terhadap kejahatan ekonomi semacam ini berisiko menghilangkan efek jera. Jika pelaku merasa kecil kemungkinan diproses hukum, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan memperluas jaringan distribusi ilegal.
Apabila dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat, serta menciptakan distorsi pasar yang pada akhirnya membebani perekonomian.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan transparan. Publik berharap setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada kesan bahwa pelaku kejahatan ekonomi tertentu kebal terhadap hukum.
Apabila terbukti melanggar, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku...
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


