![]() |
| Terbongkar Membuat Limbah Pabrik Roti di Jl. Datuk pajak komplek Cina, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, |
Deli Serdang/Tuntasposttv.com
Perusahaan siluman” kembali terbongkar. Pabrik roti di Jl. Datuk pajak komplek Cina, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, beroperasi tanpa plang nama, tanpa izin edar BPOM, tanpa sertifikat halal BPJPH, dan tanpa izin pengelolaan limbah.
Pengakuan itu keluar langsung dari pemilik perempuan saat tim wartawan sidak ke lokasi. Ironisnya, saat bersamaan, pabrik kedapatan membuang cairan kental kekuningan langsung ke parit warga. Tidak ada IPAL, tidak ada pengolahan.
“Yang dibuang bukan limbah berbahaya dan tidak berpengaruh bagi warga,” dalih pemilik. Dalih yang runtuh oleh fakta: parit berubah pekat, berbau asam, dan mengalir ke saluran pemukiman.
Ditanya legalitas, pemilik mengaku hanya pegang “izin lama” yang tak pernah diperbarui. Artinya NIB OSS, Sertifikat Standar, SPP-IRT/MD BPOM, Sertifikat Halal, dan Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL nihil.
Saat ditanya spesifik izin Amdal, izin edar, dan sertifikat halal BPJPH, jawaban pemilik tegas: “Untuk saat ini tidak memiliki semua.” Namun produksi dan distribusi roti ke pasar tetap jalan.
Pantauan tim wartawan dilokasi, perusahaan pabrik roti ini tidak terlihat adanya pemasangan plang perusahaan sebagai identitas Perusahaan.
Pabrik tanpa plang nama melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf a pelaku usaha dilarang tidak mencantumkan identitas. Ancaman: pidana 5 tahun denda Rp2 miliar.
Tanpa plang, pengawasan publik lumpuh. Konsumen tak tahu siapa produsen, BPOM kesulitan tracing saat KLB keracunan, dan Pemkab tak bisa verifikasi alamat izin.
Perlu diketahui, Perusahaan pabrik rotiTanpa Izin Edar BPOM, UU 18/2012 Pangan Pasal 142 Pidana 2 tahun ditambah denda Rp4 miliar, tarik produk serta penutupan pabrik.
Perusahaan pabrik roti yang tidak memiliki Sertifikat Halal, sesuai UU 33/2014 jo. PP 39/2021 Pasal 4 & 56 Denda Rp2 miliar. atau Klaim halal tanpa sertifikat: pidana 5 tahun.
Perusahaan yang tidak memiliki izin Amdal/U K L-U P L, UU 32/2009 PPLH Pasal 109 Pidana 1–3 tahun ditambah denda Rp1–Rp3 miliar, pembuangan Limbah ke Parit atau saluran air warga,UU 32/2009 PPLH Pasal 104 Pidana 3 tahun ditambah denda Rp3 miliar Apabila cemari air: Pasal 98 = 10 tahun ditambah Rp10 miliar
Perusahaan tanpa NIB/Sertifikat Standar, UU 6/2023 Cipta Kerja jo. PP 5/2021 Penutupan dan denda administratif Rp5 miliar Total potensi: pidana 15 tahun kumulatif denda Rp25 miliar penyegelan permanen
Perusahaan pabrik roti yang yang tidak memiliki izin akan berdampak dengan
Bencana Kesehatan, Roti tanpa uji BPOM rawan boraks, pewarna tekstil, Bacillus cereus.
Krisis Lingkungan, Limbah organik BOD tinggi bikin parit anerobik, bau, sarang lalat, DBD, diare. Saat hujan limbah yang dibuang akan meluap ke rumah warga.
Penipuan Konsumen Muslim, Edar tanpa sertifikat halal biasanya disebut penipuan dagang, Titik kritis ragi, bread improver, emulsifier tak diaudit dan akan dinilai dengan produk makanan haram.
Bebasnya perusahaan Pabrik roti tanpa izin akan meruntuhkan Iklim Usaha , UMKM pangan yang taat izin akan kalah bersaing dengan “pabrik siluman” yang menekan biaya harga pasar.
Perusahaan atau pabrik yang tidak memiliki izin akan berpotensi merugikan pendapatan asli daerah dan negara, dimana perusahaan tidak tercatat di NIB, omzet tak tercatat. DBH Pajak Deli Serdang akan mengakibatkan bocor.
Perusahaan pabrik roti Tanpa Izin Edar BPOM, dipastikan tidak ada pengujian, Cemaran logam, mikroba, aflatoksin tak pernah diuji lab. dan Label liar, Klaim gizi, tanggal kadaluarsa, komposisi bisa fiktif.Sanksi Perusahaan Pabrik Roti Tanpa Izin Edar dan Tanpa Sertifikat Halal,
Tidak Punya Izin Edar BPOM/MD atau SPP-IRT, Dasar hukum, UU No. 18/2012 tentang Pangan Pasal 142 jo. PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan, Sanksi, Pidana Penjara paling lama 2 tahun, Denda Paling banyak Rp4.000.000.000.
Perusahaan juga akan dijatuhkan sanksi Administratif, yaitu Penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, dan penutupan pabrik.
Perusahaan pabrik roti yang tidak Punya Sertifikat Halal BPJPH sesuai UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal jo. PP No. 39/2021 Pasal 149* dan *UU 6/2023 Cipta Kerja. Dengan sanksi bertahap diantaranya,Peringatan tertulis dari BPJPH, Denda administratif sampai Rp2.000.000.000,
Penarikan produk dari peredaran, Pencabutan izin edar/izin usaha bagi yang membandel dan sanksi Pidana kalau mencantumkan label “halal” tanpa sertifikat dengan penjara paling lama 5 tahun ditambah denda Rp5 miliar .
Perlu diketahui, pembuangan limbah langsung ke saluran air warga, sesuai dengan UU 32/2009 PPLH Pasal 104, Pidana 3 tahun denda Rp3 miliar. dan Jika terbukti mencemari air, Pasal 98, Pidana 3–10 tahun ditambah denda Rp3–Rp10 miliar.
Perusahaan yang tidak memasang plang Nama Perusahaan, dinilai telang melanggar UU 8/1999 Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf a, Pidana 5 tahun ditambah denda Rp2 miliar.
Pemkab Deliserdang, Bupati Deliserdang diminta turun langsung dan bertindak atau menerbitkan SK penutupan sementara melalui Satpol PP.
DLH Deli Serdang juga diminta untuk melakukan Sidak di lokasi pembuangan limbah, Ambil sampel limbah, uji BOD, COD, pH, E-coli. Dinkes dan BPOM Medan diminta melakukan Razia roti bermerek tersebut di seluruh toko.
Masyarakat mendesak Satgas Halal Kemenag Sumut untuk bertindak dan menghentikan peredaran roti yang diduga tidak memiliki ijin halal, dan pemasangan stiker “Belum Bersertifikat Halal,,
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


