-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Saat Tim wartawan Mau Konfirmasi Terkait Modal Desa sebesar Rp 476.878.000, Sugianto Kepala Desa Purwodadi Dan Sekdes Menghalangi Wartawan

    Redaksi E, Harianja
    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T09:33:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Saat Tim wartawan Mau Konfirmasi Terkait Modal Desa sebesar Rp 476.878.000, Sugianto Kepala Desa Purwodadi Dan Sekdes Menghalangi Wartawan 

    Deli Serdang Desa Purwodadi 

    Diduga Kepala Desa Purwodadi Sugiatno, Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang menganggap penyusunan Anggaran Desa dan pengawasan Anggaran Desa bukan urusan masyarakat pungkasnya, 


    Kepala Desa Purwodadi Bernama Sugiatno, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Saat mau dikonfirmasi Tim Media malah mengelak terkait Anggaran Penyertaan Modal Desa Purwodadi diduga Bebas mereka gunakan tanpa adanya pengawasan dan tidak adanya transparansi penggunaan anggaran untuk masyarakat, (13/1/2026)


    Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 476.878.000 diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Sugiatno Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Beserta Perangkat Desa Purwodadi kecamatan Sunggal, 


    Dugaan Kepala Desa Sugiatno Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal Deliserdang. menyiasati anggaran Penyertaan Modal Desa dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan.


    Pantauan wartawan saat di lokasi Salah satu Program yang tidak masuk akal adalah pengadaan kandang kambing dan ternak kambing yang nilai yang dikeluarkan tidak sesuai anggaran kandang kambing yang ada di lokasi.


    Awalnya masyarakat mendapatkan info bahwa pengadaan kandang kambing tersebut dan isi nya adalah kambing etawa dengan nilai yang tidak sesuai anggaran nya,


    pantauan tim wartawan mendatangi lokasi kandang kambing pada Tahun 2025 akhir, kondis kandang kambing tersebut masih terlihat banyak yang kosong dan hanya satu kandang yang berisi dengan kambing lokal dengan nilai tidak seperti yang dianggarkan. 


    Saat Tim wartawan mempertanyakan  hal tersebut dilokasi kandang kambing Kepada Sekdes Desa Purwodadi, Saya tidak tau bang ucapan kepada tim wartawan, Kepala sekdes Desa Purwodadi kecamatan Sunggal langsung meninggalkan lokasi Fahmi tidak menjawab konfirmasi Tim wartawan. 


    Saat Tim wartawan kembali mendatangi kandang kambing lagi malah konfirmasi wartawan tindak mau di jawab, dan Tim wartawan langsung Ke  Kantor desa Purwodadi pada(5/1/2026) kepala Desa Purwodadi kecamatan Sunggal sekdes mengucapkan tidak bisa menjumpai kades ada tamu ucapannya kepada Pimpinan redaksi media Tuntasposttv,com, 


    Pantauan tim wartawan di akhir Desember 2025,terlihat banyak anak kambing belum berisi dan beberapa induk kambing yang semua nya adalah kambing lokal dan bukan kambing etawa seperti yang diinformasikan kepada masyarakat. 


    Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kandang kambing mengatakan bahwa awalnya Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat desa Purwodadi kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang bahwa kandang kambing tersebut akan di isi dengan Kambing Etawa. 


    "Awalnya Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat bahwa Kandang kambing yang dibuat Kepala Desa dan Antek-antek nya akan di isi dengan kambing etawa yang nilainya tergolong mahal,"Kata Warga yang namanya tidak mau disebut. Selasa (7/1/2026) 


    Saat warga desa Purwodadi kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang melihat bahwa isi kandang kambing tersebut adalah kambing lokal yang tergolong murah warga menjadi curiga dengan adanya dugaan penyimpangan dalam anggaran desa. 


    Memang kacau kepala desa Purwodadi kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang kami tuh bang, masa awalnya katanya kambing etawa berubah jadi anak kambing lokal yang harganya tidak sampai Rp 400.000,"ungkap warga tersebut. 


    Warga juga mempertanyakan kemana anggaran Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 476.878.000 digunakan Kepala Desa dan antek-antek nya pungkasnya. 


    "Kalau hanya kandang kambing itu saja, mana lah pula sampai semahal itu bang, lihat saja lah kandang kambing dan kambing yang didalamnya, " Ungkap warga kesal kepada Wartawan, Selasa (7/1/2026). 


    Penyelewengan dana desa adalah tindakan penyalahgunaan anggaran desa untuk keuntungan pribadi atau kelompok, merugikan keuangan negara dan pembangunan desa, dengan modus seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, penggelapan aset desa (tanah kas), penggunaan untuk judi, 


    dan honorarium yang tidak semestinya.Kepala desa Purwodadi kecamatan Sunggal kabupaten Deli Bersama perangkat desa bisa diproses hukum pidana korupsi.Penyalahgunaan dana desa termasuk tindak pidana korupsi dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,


    dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Sanksi bervariasi tergantung kasus, bisa berupa 4 tahun penjara hingga lebih dari 7 tahun, dengan denda dan kewajiban mengembalikan uang negara..

    Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler