-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Gudang Mafia solar dekat PT FKA di jalan Pelabuhan Belawan belum juga di tindak Polres labuhan Belawan.

    Redaksi E, Harianja
    Senin, 05 Januari 2026, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T15:16:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Gudang Mafia solar dekat PT FKA di jalan Pelabuhan Belawan belum juga di tindak Polres labuhan Belawan. 


    MEDAN/ Tuntasposttv,com 

    Dugaan PT. FKA di Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dan Gudang di Sebelah PT. FKA menjadi tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pelabuhan Belawan tepat di pinggir jalan Besar Sebelah


    Gudang tersebut berada di Pinggir jalan Besar dan beroperasi secara terang-terangan dan sangat rapi luput dari pantauan aparat penegak hukum.


    Modus yang dilakukan tergolong rapi.Dugaan Para Sopir Truk dengan modus Tempat Parkiran Truk melakukan transaksi Ilegal dengan cara menyedot solar – solar dari Tangki dan di tampung ke jerigen dan ditampung ke Gudang penampungan.


    Warga meminta Kapolres Pelabuhan Belawan segera menindak gudang solar yang diduga ilegal tepat di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.


    Salah satu warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya Lingkungannya terjadi kebakaran atau ledakan.“Jika terjadi ledakan,dampaknya langsung ke kami warga sekitar dan pemilik hanya tenang saja dirumahnya. Gudang itu seperti tak tersentuh hukum, ” ujar sumber.Senin (5/1/2026)


    Menurut informasi,Praktik Gudang penimbunan BBM Solar subsidi tersebut sudah lama beroperasi di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan Sumatera Utara.


    “Selain mengancam keselamatan Masyarakat kami,Negara juga di rugikan hingga miliaran rupiah dengan adanya praktek pencurian solar dengan modus memanfaatkan beberapa oknum supir truk dan Kami minta aparat segera bertindak,” ungkap sumber.


    UU No. 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55 untuk penyalahgunaan BBM subsidi (pengangkutan/niaga ilegal) dan Pasal 54 untuk pemalsuan BBM, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan (hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar), diperkuat oleh UU Cipta Kerja. Sanksi tegas berlaku untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti oleh industri atau perseorangan yang tidak berhak, penimbunan, pengangkutan ilegal, serta peniruan/pemalsuan bahan bakar.


    Pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp30 miliar...


    Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler