![]() |
Diduga Sudah Lama Beroperasi di Komplek Harmoni Pergudangan Di jalan Bintang Terang Pengolahan getah Pinus Ilegal |
Bintang terang Deli Serdang/Tuntasposttv.com
Perusahaan Pengolahan Getah Pinus dilingkungan Komplek Pergudangan Harmoni Jalan Bintang terang, Dusun 12 ,Desa Mulia Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan serius.
Komplek yang berdiri khusus perkantoran dan pergudangan ini ditemukan adanya aktivitas Perusahaan pengolahan getah Pinus , keberadaan perusahaan pengolahan getah Pinus ini kuat diduga tidak mengantongi ijin dari pihak terkait, Perusahaan pengolahan getah Pinus ini diduga berjalan Ilegal.
Ketika tim wartawan turun ke lokasi, sekilas Komplek Harmoni ini terlihat seperti Komplek pergudangan dan perkantoran biasa saja, tapi siapa sangka di dalam Komplek ini terdapat satu perusahaan pengolahan getah Pinus yang berada di tengah Komplek, yang diduga sengaja dibuat untuk mengelabui warga. Kamis (2/9/2025)
Saat tim Wartawan mencoba melakukan liputan ke lokasi Pabrik pengolahan getah Pinus ini, pihak Security menyampaikan bahwa untuk peliputan ke lokasi Pabrik pengolahan getah Pinus ini harus ada ijin dari pihak pengawas Komplek Harmoni.
Mendapat penolakan dari pihak security, menjadi pertanyaan besar bagi publik, perusahaan pengolahan getah Pinus ini diduga ilegal tanpa ijin, dan menghindari kewajiban pajak dan menghilangkan pendapatan Daerah.
Pengolahan getah pinus tanpa izin atau di lokasi yang tidak semestinya, seperti kompleks pergudangan, berpotensi melanggar hukum karena melanggar peraturan kehutanan dan lingkungan hidup, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aktivitas ilegal semacam ini dapat merugikan negara dan menimbulkan dampak negatif pada pengelolaan sumber daya alam, Kompleks pergudangan umumnya tidak dirancang untuk aktivitas pengolahan bahan kimia alami seperti getah pinus, sehingga dapat menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan potensi bahaya keamanan.
Jenis limbah dari pengolahan getah pinus yang berpotensi berdampak negatif pada kesehatan adalah limbah padat dan cairan yang mengandung resin atau komponen kimia lainnya. Limbah ini dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan pernapasan jika terhirup dalam bentuk uap atau partikel, serta potensi alergi pada individu yang sensitif. Pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Terpisah Kepala Desa Mulio Rejo Hj. Ir. Nelly Masril saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, keberadan perusahaan pengolahan getah Pinus di Komplek Harmoni Di Bintang Terang belum ada dilaporkan oleh pihak pemilik dan pengelola perusahaan.
Dengan adanya temuan ini, publik menuntut agar pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perindustrian Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas dugaan pelanggaran di gudang Komplek Harmoni Jalan Bintang Terang getah pinus tersebut...
Tim tuntasposttv.com Mengabarkan Dari Medan