• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Labuhan Belawan Bersama Pertamina Tidak Mampu Melakukan Pemeriksaan Dan Memberi Sanksi Tegas kepada SPBU 14.204.1120

    Redaksi E, Harianja
    Kamis, 14 Agustus 2025, Agustus 14, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T06:19:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kapolres Labuhan Belawan Bersama Pertamina Tidak Mampu Melakukan Pemeriksaan Dan Memberi Sanksi Tegas kepada SPBU 14.204.1120


    Belawan /Tuntasposttv.com

    Larangan penjualan BBM Subsidi terhadap pembeli yang menggunakan jerigen sepertinya tidak berlaku bagi pengelola atau pemilik SPBU 14. 204. 1120 jalan Medan Belawan yang bebas melayani pembeli secara terbuka.


    Pihak Pertamina, bahkan kepolisian Polres Belawan dinilai tidak mampu melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi tegas kepada SPBU 14.204.1120 . dugaan negatif Publik dengan adanya Upeti semakin menguat.


    SPBU 14.204.1120 ini sudah pernah diberitakan dibeberapa media online dan media sosial , bahkan sudah melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian dengan dugaan SPBU tersebut terkesan kebal Hukum dan masih tetap melayani pembelian kepada pembeli yang menggunakan jirigen.


    Tim Wartawan 13/08/2025 masih mendapati SPBU 14.204.1120  melayani secara terang terangan pembelian menggunakan jerigen yang diangkut dengan becak sepeda motor. Tampak di setiap becak terdapat puluhan jerigen berukuran minimal 35 liter.


    Tim Wartawan juga menyoroti beberapa becak yang sudah siap mengantri di sekitar lingkungan SPBU tanpa menghiraukan masyarakat sekitar, dimana ketika tim Wartawan melintas di SPBU tersebut masih di jam jam ramenya aktivitas Masyarakat sekira jam 13.00 wib.


    Dugaan kuat Polres Belawan dan Pertamina adanya kerjasama yang buruk terbukti sejak adanya pemberitaan sebelumnya hingga saat berita ini diturunkan belum ada tindakan, bahkan aktivitas SPBU tersebut dinilai semakin nekat.


    Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian BBM Subsidi dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.


    Perlu diketahui, BBM subsidi ini bisa dibeli dengan menggunakan jerigen hanya dengan adanya surat rekomendasi, misalnya orang membawa jerigen dan membawa surat rekomendasi dari dinas perikanan dan kelautan  bahwa dia nelayan.


    Pihak SPBU juga dinilai punya kewajiban menunjukkan Bukti surat Rekomendasi setiap pembeli apabila dibutuhkan untuk Informasi Masyarakat, untuk mengetahui berapa batas pembelian yang sudah ditentukan, untuk mencegah dugaan keterlibatan SPBU membantu pelaku penimbunan BBM.


    Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


    WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.


    SPBU yang menjual BBM ke jerigen, terutama BBM bersubsidi, dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran, pembatasan penyaluran BBM, hingga pemutusan hubungan usaha. Secara pidana, pihak SPBU bisa terjerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jika terbukti melakukan tindak pidana seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi atau membantu penimbunan.

    Tim tuntaspostv Mengabarkan dari Medan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler