• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Adakah keterlibatan Pemerintah Pemkab Deliserdang dengan maraknya dugaan Bangunan liar dan klaim kepemilikan tanah Di wilayah Pantai di Pantai Labu?

    Redaksi E, Harianja
    Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-22T04:23:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Adakah keterlibatan Pemerintah Pemkab Deliserdang dengan maraknya dugaan Bangunan liar dan klaim kepemilikan tanah Di wilayah Pantai di Pantai Labu? 



    Deliserdang /Tuntasposttv.com 

    Kinerja Bupati Deliserdang akhir akhir ini sering dipertanyakan, dugaan dugaan negatif sering diarahkan , bupati Deliserdang saat ini diminta bersikap tegas dan melakukan penertiban dengan keberadaan bahkan kebebasan dugaan bangunan liar  bahkan keberadaan kandang ternak ayam  yang ada wilayah Pantai Labu. 


    Dengan bebasnya keberadaan kandang ayam dan bangunan liar di wilayah pantai , dugaan kuat Pemerintah Kabupaten Deliserdang, mulai dari Bupati, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas perijinan hingga dinas tertentu diduga ada kerjasama yang buruk untuk memberikan lampu hijau bagi oknum oknum yang memanfaatkan wilayah oantai demi keuntungan pribadi. 


    Desa Rugemuk Pantai Labu akhir akhir ini sering menjadi perbincangan dan topik berita pada Media di Sumatera Utara, Isu kepemilikan tanah yang berlokasi di wilayah pantai hingga terjadinya pemagaran, bahkan keberadaan kandang ternak ayam juga sudah tidak asing lagi. (21/6/2025)


    Adanya oknum pengusaha melakukan klaim kepemilikan tanah dengan alasan punya SHM di wilayah Pantai Labu Desa Rugemuk seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah, dimana Sertifikat Hak Milik ( SHM) tidak bisa diterbitkan diatas laut atau perairan, tetapi bisa diterbitkan di wilayah pesisir pantai, khususnya pada garis pantai yang berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.


    Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor. 18 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri ATR/ BPN No. 17 tahun 2021. Perlu diketahui, keberadaan kandang ayam ternak yang menjamur di wilayah pantai jelas akan merusak nilai pantai itu sendiri selain akan berdampak merusak lingkungan dan juga akan berpengaruh negatif akan kesehatan masyarakat.


    Hal berbeda didapati di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Deliserdang, keberadaan bangunan bangunan megah permanen di sekitar wilayah pantai akan banyak ditemui, bahkan ada satu bangunan yang sangat menjadi sorotan yaitu bangunan miniatur raksasa menyerupai Kapal, bangunan yang berdiri di dekat pantai ini diduga memakan biaya milyaran Rupiah.


    Kandang ternak ayam di wilayah pantai dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan Masyarakat sekitar, terutama terkait pencemaran udara dan air, serta gangguan kesehatan, pencemaran udara disebabkan oleh bau amonia dri kotoran ayam dan penyebaran lalat, sedangkan pencemaran air bisa terjadi karena limbah peternakan yang mencemari sumber air bersih. 


    Informasi yang dihimpun dari Masyarakat sekitar, Masyarakat mengaku sudah lama mengalami keresahan dengan adanya kandang ternak ayam, Bangunan liar , dimana dengan keberadaan bangunan liar di wilayah pantai diduga akan berakibat fatal bagia masyarakat sekitar.


    Banyaknya bangunan di wilayah pantai menurut warga akan mengibatkan pengalihan fungsi wilayah pantai yang akan mengakibatkan resiko serius bagi warga, resiko banjir dan dampak besar lainya akibat ada abrasi akan menghantui setiap warga setiap saat. 


    Pendirian bangunan di sempadan pantai pada umumnya dilarang untuk menjaga fungsi lindung pantai dan mencegah dampak negatif seperti abrasi serta menjaga akses publik ke pantai. Sempadan pantai, yang diukur dari titik pasang tertinggi ke arah darat, memiliki batasan minimal tertentu, misalnya 100 meter, yang tidak boleh didirikan bangunan permanen. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk pembongkaran bangunan. 


    Pemerintah daerah biasanya memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata ruang wilayah, termasuk ketentuan mengenai sempadan pantai. Perda ini menetapkan batasan minimal jarak dari garis pantai (titik pasang tertinggi) di mana bangunan tidak boleh didirikan. 


    Bangunan permanen, seperti rumah, hotel, atau bangunan komersial lainnya, umumnya dilarang didirikan di dalam area sempadan pantai untuk menjaga fungsi lindung dan akses publik ke pantai. 


    Pelanggaran terhadap aturan sempadan pantai dapat dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif seperti denda, hingga sanksi pembongkaran bangunan. 


    Penegakan hukum terkait larangan mendirikan bangunan di sempadan pantai sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembangunan yang tidak terkendali di wilayah pesisir...


    Tim Tuntaspostv.tv mengabarkan dari Medan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler