![]() |
Pabrik Kertas Melakukan Pembuangan Limbah B3 Sembarangan (Tanpa Izin)Denda Rp 15 Miliar Penjara 3 Tahun |
Medan Deli Serdang/Tuntasposttv.com
Warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang terancam dengan Limbah Pabrik Kertas beracun atau Limbah B3. Diduga Pabrik kertas ini sengaja membuang limbah langsung ke saluran air Masyarakat, tanpa memikirkan dampak serius yang akan terjadi.
Saat tim Wartawan melintas di Desa Purwodadi, tepatnya di jalan Perintis Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Saluran air terlihat berwarna kuning pekat dan mengeluarkan Aroma yang tidak sedap, lokasi saluran air ini ada diperlintasan jalan utama Desa Purwodadi. ( Jumat/16/5/2025)
Tampak dalam video rekaman tim Wartawan, aliran Limbah yang diduga Limbah B3 ini mengalir di sepanjang saluran air Masyarakat hingga ratusan meter, ketika melihat asal buangan limbah tersebut, terlihat limbah berwarna kuning pekat beraroma tidak sedap keluar dengan cukup besar dari lobang pembuangan.
Bebasnya pembuangan Limbah dari Perusahaan atau Pabrik ini diduga kuat melibatkan beberapa Instansi mulai dari Aparat kepolisian, Bupati Deliserdang hingga Dinas Lingkungan Hidup, sehingga perusahaan atau Pabrik abai dengan resiko limbah yang dibuang di saluran air langsung ke Masyarakat.
Perlunya sikap dan tindakan tegas dari dinas terkait, Dinas lingkungan hidup Deliserdang, Polda Sumut, Bupati Deliserdang untuk turun meninjau langsung, dimana diketahui dari Informasi masyarakat, masih banyak pabrik lainya yang diduga membuang limbah dengan sembarang ke saluran air Masyarakat.
Sanksi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat berupa pidana penjara, denda, teguran, peringatan, penyegelan, dan pencabutan izin. Sanksi pidana
Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Pelaku yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sanksi administratif Teguran lisan dari perwakilan pemerintah kepada pelanggar. Peringatan tertulis resmi kepada pelanggar. Penyegelan titik-titik pembuangan limbah. Pencabutan izin bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi penyegelan. Pemidanaan bagi pelanggar yang terus melakukan aktivitas produksi setelah izin dicabut...
Tim redaksi