![]() |
Di Duga Mandur Bangunan Dan Pemilik Rumah Tidak Terima Dikonfirmasi Terkait (PBG.) |
Mabar Medan Deli / Tuntasposttv.com
Bangunan Berdiri tanpa PBG setinggi 2 lantai berada di jalan Mangaan lll Pasar ll Mabar kecamatan Medan Deli kota Medan Sumatera Utara hari senin (17/02/2025) Bangunan tanpa PBG mulai jadi sorotan warga sekitar dikarenakan bangunan tersebut yang berada di pinggir jalan ini belum memiliki plank PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Ketika awak media melintas lewat bangunan,terlihat pekerja dengan baik, namun di salah satu pekerja muncul satu orang yang menghampiri awak media,"kamu siapa ko nanyak nanyak PBG apa urusanmu nanyak itu dari media mana kau,kalau mau kau naikan ya Uda naikan lah" ketusnya dengan nada vawer tinggi.
Bangunan ditemukan berdiri tanpa plank PBG tersebut, diduga kuat bahwa pemilik bangunan ada kong kalikong dengan dinas Perkim sehingga merasa tidak punyak kesalahan yang artinya di duga pemilik bangunan dilindungi oleh pihak PERKIM atau korwil kecamatan Medan Deli.
Menurut keterangan mandor dan pemilik rumah saat di konfirmasi wartawan Di lokasi Bangunan pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 1:00 wib,.
Mandor Bangunan bertanya," apa hak kalian menanyakan itu Perijinan Plank OBG?" kemudian wartawan menjawab Mandor. "kami sebagai sosial kontrol berhak menggali informasi" ucapnya..
wartawan pun langsung menjumpai Pemilik Bangunan guna mengetahui informasi yang akurat terkait bangunan yang belum memiliki mendirikan plank PBG namun di sayangkan Pemilik bangunan mengatakan kalau PBG sedang di proses.
Meski terlihat bangunan berdiri mencapai 50% namun pemilik bangunan SE olah olah tidak merasa ada yang salah sehingga wartawan pun langsung balik kanan dengan membawa suara rekaman Mandur dan pemilik bangunan untuk di jadikan bahan brita yang berimbang. Sementara itu Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli,yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya,Ahmad Rifai Siregar SH.
"izin bang terkait bangunan yang di Mabar ini gimana terkait izinnya apa kah sudah ada?.. berhubung tidak jam kerja kasih Trantib Kecamatan Medan Deli ini, belum ada memberikan jawaban Hingga brita pun terbit.Sebelumnya awak media minta ijin agar brita tayang.
“Izin bang perkenalkan saya dari media untuk membuat berita agar pemberitaan tersebut berimbang gimana soal bangunan bang ?..apakah sudah ada izinnya atau tidak karena saya dapat info kalau pemilik bangunan mengatakan PBG nya sedang di urus apa kah itu betul bang izin bang?.."
Sehingga berita ini pun di tayang di beberapa tim media. orang yang disebut -sebut sebelum sebagai pemilik bangunan tidak ada respon untuk menjawab konfirmasi dari media ini. Padahal untuk mendirikan bangunan bagi bangunan yang tidak memiliki Plank (PBG),akan dikenakan sanksi administrasi,itu jelas sudah di atur dalam peraturan.
Apabila seseorang tidak memiliki PBG saat mendirikan atau menggunakan bangunan, mereka bisa mendapat berbagai sanksi. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.12
Edison Harianja