-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Berhasil Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pengedar, Bandar, Hingga Pemilik Gudang Diringkus

     E, Harianja
    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T14:00:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Berhasil Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pengedar, Bandar, Hingga Pemilik Gudang Diringkus


    TUNTASPOSTTV.COM / MEDAN

    Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Tiga pria diamankan dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kec.Medan Sunggal dan kawasan Tanjung Selamat, Kec.Sunggal, Rabu (19/8) malam.


    Kepada awak media, Selasa (8/9) siang, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menerangkan, ketiga pria itu yakni MH (36) warga Medan Sunggal, IU (37) warga Hamparan Perak, dan AF (26) warga Medan Selayang, merupakan sindikat narkoba jaringan lintas Kabupaten.


    Ketiganya, ditangkap di dua tempat berbeda, yakni MH dan IU yang diringkus di kawasan Kampung Lalang, Kec.Medan Sunggal, sedangkan AF ditangkap di kawasan Tanjung Selamat, Kec.Sunggal.


    “Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami. Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar, dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.3 juta, handphone, dan sepeda motor,” ungkap Rafli.


    Usai menangkap MH dan IU, petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dengan meringkus AF yang merupakan bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.


    Bandar dan pemilik gudang itu, diringkus di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kel.Tanjung Selamat, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang. Setelah menangkap 2 pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang. Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, 3 timbangan elektrik,


    2 unit handphone, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.4.850.000,” tambah Rafli.Dalam praktek bisnis haram ketiga pelaku, ketiganya diketahui sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba, yakni dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.


    Petugas, kini sedang mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan para pelaku, untuk mengungkap pelaku - pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami masih kembangkan kasus ini, kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkas Rafli...

    Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler