![]() |
Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Haji Hanif Tak tersentuh APH .....!!!! |
Sampali/Tuntasposttv.com
Warga Desa Sampali resah dengan keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi di Jalan Haji Hanif ,desa sampali, kecamatan percut sei tuan,Kab deli serdang. Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut masih baru dan disebut-sebut milik seorang pria bernama Bronjo yang berdomisili di Marelan.selasa 17/09.
“Gudang ini masih baru, tapi kami takut juga bang. Sudah banyak kejadian gudang solar terbakar,” ungkap warga saat diwawancarai tim media.
Informasi yang dihimpun, aktivitas di gudang tersebut diduga berasal dari truk yang mengisi solar bersubsidi ke SPBU sesudah fibernya penuh , kemudian dikumpulkan kembali di gudang untuk ditimbun.
Warga sekitar mengaku tidak pernah mendapat kompensasi dari aktivitas gudang tersebut. Mereka menilai keberadaan penimbunan solar hanya menguntungkan pemilik gudang tanpa memperhatikan keselamatan maupun kesejahteraan warga.
“Kami di sini tidak ada dapat apa-apa, pemilik gudang hanya memperkaya diri sendiri,” ucap warga dengan nada kesal.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penimbunan, penyalahgunaan, maupun penjualan kembali secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga keamanan lingkungan dan memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran...
Tim Tuntasposttv.com Mengabarkan Dari Medan