• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Mobil milik Pertamina Keluar Dari Gudang Mafia Penampungan Bahan bakar Minyak Solar Di jalan Megawati Transparan

    Redaksi E, Harianja
    Sabtu, 19 Juli 2025, Juli 19, 2025 WIB Last Updated 2025-07-19T08:12:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Mobil milik Pertamina Keluar Dari Gudang Mafia Penampungan Bahan bakar Minyak Solar Di jalan Megawati Transparan 


    Binjai Megawati/Tuntasposttv.com


    Inilah lokasi gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite yang diduga Milik  Punya gudang AAN wahyudi dan AM sebagai kaki tangannya  yang terletak di jalan Megawati tepat di pinggir jalan besar  Kecamatan Binjai Timur kabupaten Kota Binjai Sumatera Utara.


    Diduga mobil tangki berwarna Biru Putih milik pertamina yang berkapasitas 16 ribu liter ini, tertangkap kamera tim media Tuntasposttv.com saat melintas tim media segera menyorot pengangkut BBM jenis solar atau pertalite menuju dan masuk ke gudang milik Punya gudang AAN wahyudi dan AM di jalan Megawati tepat di pinggir jalan besar  Kecamatan Binjai Timur.


    Salah satu warga menyampaikan kepada tim  Tuntasposttv.com bahwa ada mobil tangki milik pertamina tanpa plat yang masuk ke dalam gudang tersebut, salah satu warga memberi keteranganya" itu Punya gudang AAN wahyudi dan AM bang belum pernah itu di grebek,buktinya aman aman aja" ujarnya ketika dikonfirmasi Di lokasi gudang tersebut. Kemudian ia Langsung menutup pintu gerbang kembali sepertinya dia tidak mau dipertanyakan..(18/7/2025)



    Terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Ilegal tersebut, tim media Tuntasposttv.com  akan melaporkan hal ini ke kejaksaan tinggi Sumut, dan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk meminta menangkap pemilik gudang tanpa izin yang bernama AAN wahyudi dan AM.



    AAN Wahyudi Dan AM punya milik gudang menyewakan gudang tempat  menampung BBM Jenis Solar dan Pertalite itu,  diduga telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan pasal 55 UU dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda sebanyak 60 Milyar Rupiah.,


    Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler