![]() |
Hamili Wanita usia Janin 5 bulan oknum ASN Kejaksaan Negeri Binjai Andre Ginting dilaporkan Ke Polrestabes Medan , Laporan di tolak Pihak PPA |
Medan/Tuntasposttv.com
IS Boru Manulang Mengaku dihamili oleh oknum ASN Kejaksaan Negeri Binjai Andre R Ginting , atas kejadian tersebut IS Manullang melaporkan oknum ASN Kejaksaan negeri Binjai tersebut ke Polrestabes Medan, karena dianggap mengingkari janji akan bertanggungjawab atas kehamilannya.
23/07/25.
IS Manulang (29) didampingi keluarganya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, namun laporannya diketahui ditolak karena kasus yang dilaporkan tidak mengandung unsur yang kuat tindak Pidana.
IS Manulang setelah membuat laporan, diarahkan langsung untuk bertemu petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna membahas kasus yang Ia alami yang dilakukan oleh Oknum ASN Kejaksaan Binjai.
Setelah melakukan konseling dengan pihak PPA Polrestabes Medan, ia diarahkan untuk melakukan Dumas ( Pengaduan Masyarakat) agar proses laporannya masuk dalam penanganan Polrestabes Medan.
Kepada Wartawan IS Manulang mengatakan dirinya sedang mengandung 5 Bulan hasil hubungannya dengan Oknum ASN yang bertugas di Kejaksaan Negeri Binjai tersebut , Usia kandungan IS saat ini diketahui memasuki usia kehamilan 5 bulan.
IS juga menyampaikan alasannya melaporkan Andre tersebut ke Polrestabes Medan salah karena Andre dinilai tidak mau bertanggungjawab atas perbuatanya, dimana Andre meminta ISO untuk menguburkan Kandungannya.
IS menuturkan, Andre mau bertanggung jawab apabila IS bersedia mengugurkan janin dalam kandungannya, Karena merasa yang didalam kandungannya adalah nyawa, Ia menceritakan kasus yang dialaminya kepada keluarganya.
“Awalnya dia bilang mau tanggung jawab, tapi dengan cara menyuruh saya menggugurkan kandungan. Karena kandungan sudah membesar dan saya merasa ini nyawa, saya akhirnya memberitahu keluarga,” ungkap Indah.
Kepada Wartawan IS menceritakan awal pertemuannya dengan oknum ASN Kejaksaan Binjai Andre disalah satu club malam, tepatnya di Dragon KTV, berawal dari sering Dugem bersama hingga akhirnya tinggal bersama di kost milik IS
Ia mengaku, Ia menjalin hubungan Pacaran dengan AND selama satu tahun, IS mengaku, awal perkenalan dan pertemuanya AND mengaku sebagai seorang Duda, selama pacaran AND sering tinggal bersamanya.
“Selama satu tahun kami pacaran. Dia tinggal di kos saya, makan, tidur, semua saya yang tanggung. Tapi sekarang dia bilang kami tidak punya hubungan apa-apa, , ujarnya kesal.
Orang tua IS ( Ayah) yang mendampingi saat membuat laporannya di Polrestabes menyampaikan kekecewaannya terhadap Andre , dimana Andre adalah seorang ASN di Kejaksaan Binjai , Ia mengatakan Oknum ASN yang bekerja di Kejaksaan seharusnya mengerti akan tindakannya yang sudah melanggar hukum.
Orang tua ( Ayah) IS berharap kepada Andre yang juga seorang yang paham dengan Hukum , agar bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan yang seharusnya sebagai penegak Hukum.
Ia meminta Oknum Kejaksaan Binjai ini menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap putri satu satunya dalam keluarga, sebelum kasus ini harus mempertaruhkan karirnya sebagai penegak hukum di Kejaksaan Binjai.
Manullang juga meminta Polrestabes Medan, Polda Sumut khususnya Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar ikut turun tangan dalam menangani kasus perbuatan tidak terpuji oleh oknum Kejaksaan Binjai.
“Kami dari pihak keluarga merasa sangat dirugikan oleh oknum ASN Kejaksaan Negeri Binjai. Kami hanya ingin ada tindakan hukum yang jelas terkait tanggung jawab terhadap kehamilan dan status hubungan mereka,” ujarnya
Hendrik Sragih selaku mewakili pihak keluarga menyatakan kekecewaanya terhadap perbuatan oknum ASN Kejaksaan Negeri Binjai yang tidak bertanggung jawab, ia juga mengaku kecewa terhadap PPA Polrestabes Medan yang menolak laporan IS , dimana perbuatan Andre sudah termasuk perbuatan tindak pidana dengan merusak masa depan ISL dengan hubungan diluar Nikah...
Edison Harianja