• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Kasus Penganiayaan Tidak Pernah Melakukan Olah TKP Barang Bukti Tidak Sesuai Visum.Ada Apa Dengan Kejaksaan Negri Samosir?

    Redaksi E, Harianja
    Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T15:24:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kasus Penganiayaan Tidak Pernah Melakukan Olah TKP Barang Bukti Tidak Sesuai Visum.Ada Apa Dengan Kejaksaan Negri Samosir?





    Samosir/Tuntasposttv.com

    Dua bersaudara yang sudah ditetapkan dan akan ditahan di Kejari Samosir merasa janggal dengan keputusan Kejari Samosir, dimana kasus yang menetapkan mereka bersalah dalam kasus penganiayaan tidak pernah dilakukan olah TKP, dan  barang bukti dipersidangan tidak sesuai serta Visum korban diduga tidak ada.


    Hal ini menjadi perhatian publik dimana Kejari Samosir menuai sorotan , dua orang bersaudara warga Desa Partungkot nagijang , dusun 1 baneara , kecamatan Harian boho kabupaten Samosir, akan di tahan 5 bulan dengan kasus penganiayaan.


    Dua orang bersaudara ini adalah Parman Sinaga bersama Jenda MP Sinaga. Keduanya diketahui akan ditahan pihak kejaksaan Negeri Samosir dengan kasus penganiayaan dan sudah di vonis penjara 5 bulan oleh pihak kejaksaan Negeri Samosir pada tahun 2023 lalu.


    Menurut keterangan Parman Sinaga dan Jenda, Peristiwa terjadinya kasus penganiayaan ini terjadi dilahan yang merupakan Warisan keluarga yang terletak di lahan Eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari ( TPL ) . 


    Kepada Wartawan Jenda MP Sinaga menjelaskan, peristiwa ini terjadi ketika Mereka bersama keluarga hendak Ziarah dan melihat adanya keramaian di lahan keluarga mereka, sehingga terjadinya keributan antara keluarga. Dimana orang yang sedang ada dilahan tersebut menurut pengakuan Jenda masih keturunan keluarga mereka.


    Keributan tidak bisa dihindari ketika sekelompok orang yang masih termasuk keluarganya tidak senang dengan adanya kedatangan keluarga mereka, karena merasa kesal dan secara spontan salah satu dari mereka melemparkan batu kearah sekelompok orang yang ada disana dan mengenai salah satu dari mereka.


    Atas peristiwa pelemparan batu tersebut, sekelompok orang yang masih keturunan keluarga mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Samosir hingga berujung di pengadilan Kejaksaan Negeri Samosir dan menetap Parman dan Jenda sebagai tersangka pelemparan batu.


    Kepada Wartawan Parman Sinaga bersama saudaranya Jenda MP Sinaga meminta kejaksaan Samosir untuk meninjau ulang kasus yang mereka hadapi, dimana dalam pengakuan Jenda MP Sinaga, Selama persidangan berjalan di tahun 2023 , belum pernah dilakukan olah Tempat kejadian Perkara, dan dalam persidangan tidak pernah menunjukkan Hasil Visum korban pelemparan batu.


    Parman Sinaga dan Jenda MP Sinaga juga berencana akan melakukan upaya hukum baru dengan didampingi penasehat hukum keluarga mereka apabila Kejaksaan Negeri Samosir tidak meninjau ulang keputusan vonis hukuman yang mereka harus jalani, Ia juga meminta peran Media untuk mengawal terus kasus yang mereka alami...


    Edison Harianja 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler