![]() |
| Sering Viral Sebuah Gudang LPG 3 Kg di Tanjung Morawa Belum Tersentuh Hukum,Diduga Jadi Titik Pengoplosan, Truk Keluar-Masuk Jadi Sorotan Ada Apa,?? |
Tuntasposttv.com / DELI SERDANG
Dugaan aktivitas pengoplosan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, sebuah gudang di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa, disebut-sebut menjadi lokasi yang patut diperiksa karena diduga digunakan untuk aktivitas LPG berbagai ukuran.
Informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah narasumber pada 28 Agustus 2026 menyebutkan, aktivitas di sekitar gudang tersebut terbilang mencurigakan. Kendaraan pengangkut tabung gas disebut terlihat keluar-masuk lokasi, sementara tabung LPG dengan berbagai ukuran juga disebut berada dan diperjualbelikan di kawasan gudang tersebut.
Bukan sekadar lalu-lalang kendaraan. Aktivitas bongkar-muat tabung gas yang disebut terjadi di lokasi memunculkan dugaan bahwa gudang tersebut memiliki fungsi lebih dari sekadar tempat penyimpanan biasa.
Dugaan yang kini mencuat adalah adanya aktivitas pemindahan atau pengoplosan isi LPG 3 kilogram ke tabung dengan ukuran berbeda. Jika dugaan ini benar, maka LPG yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukan justru diduga masuk ke dalam sebuah mata rantai aktivitas yang patut dipertanyakan.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius: dari mana LPG 3 kilogram tersebut diperoleh, siapa yang memasok, siapa yang menerima, dan untuk apa tabung-tabung berbagai ukuran tersebut keluar-masuk gudang?
Apalagi, lokasi gudang disebut berada di pinggir jalur utama Medan–Lubuk Pakam. Posisi tersebut membuat aktivitas kendaraan pengangkut tabung gas relatif mudah terlihat dari akses jalan utama.
Kondisi ini semestinya tidak dibiarkan menjadi sekadar isu di tengah masyarakat. Bila memang aktivitas tersebut legal, pihak berwenang tinggal melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh kegiatan memiliki dokumen serta izin yang sesuai.
Namun jika pemeriksaan justru menemukan adanya praktik pemindahan LPG subsidi secara ilegal, persoalannya dapat menjadi jauh lebih serius. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan tabung gas, tetapi dugaan penyimpangan terhadap distribusi barang bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Jangan sampai LPG 3 kilogram yang seharusnya berada di tangan masyarakat yang berhak justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis melalui jalur yang tidak semestinya.
Karena itu, dugaan keberadaan gudang tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi pengawasan distribusi LPG. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi bagian depan gudang. Jika memang hendak memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, seluruh rantai distribusinya perlu ditelusuri.
Mulai dari asal tabung LPG 3 kilogram, dokumen pembelian atau penyaluran, kendaraan yang mengangkut, aktivitas bongkar-muat, hingga pihak yang menguasai gudang dan menerima hasil distribusi.
Sebab, apabila hanya gudangnya yang dilihat sementara asal LPG dan tujuan tabung tidak ditelusuri, maka dugaan penyimpangan tidak akan pernah benar-benar terang.
Lebih jauh, pihak yang bertanggung jawab atas gudang tersebut juga perlu menjelaskan status usaha, izin kegiatan, sumber LPG, mekanisme penyimpanan, serta alasan adanya tabung LPG berbagai ukuran di lokasi tersebut.
Persoalan ini juga menyangkut aspek keselamatan. Aktivitas pemindahan isi LPG yang dilakukan tanpa standar keselamatan dapat menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan. Terlebih jika kegiatan berlangsung di sebuah gudang yang berada di kawasan yang berdekatan dengan jalur lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Kini bola berada di tangan instansi berwenang. Apakah gudang tersebut akan diperiksa atau dugaan aktivitasnya hanya dibiarkan menjadi cerita dari mulut ke mulut?
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban sekaligus membersihkan dugaan yang berkembang. Tetapi apabila ditemukan praktik pengoplosan atau penyalahgunaan LPG subsidi, maka tindakan tegas harus dilakukan terhadap pihak yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok dan penerima.
Sebab, praktik penyalahgunaan LPG subsidi tidak mungkin berdiri sendiri. Ada barang yang masuk, ada pihak yang menguasai, ada kendaraan yang mengangkut, dan ada tujuan distribusi.
Pertanyaan akhirnya bukan lagi apakah aktivitas di gudang tersebut terlihat mencurigakan, tetapi apakah ada keberanian untuk benar-benar membongkar apa yang terjadi di balik aktivitas keluar-masuk tabung LPG tersebut.
Awak media masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut dan akan meminta keterangan dari instansi terkait mengenai dugaan yang berkembang di lapangan...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


