-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Sudah Sering viral Sebuah gudang BBM Solar ini." Kapolres Pelabuhan Belawan Membiarkan Penimbunan BBM Ilegal Solar, Apa memang nggak Sanggup??

     E, Harianja
    Kamis, 23 April 2026, April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T13:15:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sudah Sering viral Sebuah gudang BBM Solar ini." Kapolres Pelabuhan Belawan  Membiarkan Penimbunan BBM Ilegal Solar, Apa memang nggak Sanggup??


    Belawan /Tuntasposttv.com

    Sebuah gudang di kawasan jalan Pelabuhan Belawan tempat nya pas di pinggir jalan besar sebelah PT. FKA. Kecamatan Medan Belawan, kini menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar yang beroperasi secara terang terangan. 


    Gudang tersebut sampai sekarang belum ada juga tindakan dari Kapolres Labuhan Belawan. Aktivitas Mencurigakan di lokasi. Salah satu unit truk berwarna biru putih dan merah putih bertuliskan Pertamina tempat keluar masuk gudang secara rutin. Aktivitas tersebut berlangsung seolah tanpa hambatan. 


    Gudang tersebut yang sering masuk. Tidak pernah ada di gerebek. Dan gudang berjalan lancar beroperasi di wilayah hukum polres labuhan Belawan. Sebagai upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum. 


    Warga sekitar khawatir kalau terjadi ledakan. Kami sebagai warga Belawan yang jadi korban. Sementara pemilik gudang bisa saja aman di rumahnya. Apalagi banyak truk terparkir di sekitar sini. Ujar salah seorang. (23/4/2026)


    Pantau di lokasi wartawan sebuah gudang keluar masuk kendaraan truk berwarna putih biru ke dalam gudang terlihat jelas. Mempertanyakan kegiatan tersebut dan menduga kuat adanya praktik penimbunan BBM subsidi BBM yang telah berlangsung cukup lama. 


    Warga sekitar minta mendesak aparat kepolisian khususnya Kapolres labuhan Belawan. Agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran bisnis subsidi BBM ilegal solar. 

     


    Secara hukum penyalahgunaan BBM subsidi melanggar undang undang Republik Indonesia yang diatur nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dalam aturan tersebut. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat. Termasuk hukuman penjara hingga 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sanksi juga berlaku bagi aktivitas pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi. 


    Masyarakat meminta kepada bapak presiden Prabowo dan bapak Kapolri jenderal Listyo Sigit Untuk Turun tangan dalam terkait marahnya gudang solar BBM bersubsidi di wilayah hukum polres labuhan Belawan....


    Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler