-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates



    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Viral sebuah gudang yang terletak di pasar 10 veteran Desa manunggal. Belum juga digerebek dari Polres pelabuhan Belawan??

     E, Harianja
    Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T06:26:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Viral sebuah gudang yang terletak di pasar 10 veteran Desa manunggal. Belum juga digerebek dari Polres pelabuhan Belawan??


    Medan/Tuntasposttv.com

    Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga berlangsung bebas dan telah beroperasi Kembali beberapa bulan di atas lahan tanah garapan, tepatnya di Jalan Veteran Pasar 10, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


    Dugaan penimbunan BBM ilegal, keberadaan gudang tersebut juga menuai sorotan karena berdiri di atas tanah garapan milik PTPN yang diduga tidak memiliki legalitas alas hak yang resmi sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum agraria dan tata ruang.


    Berdasarkan penelusuran tim awak media dan keterangan warga sekitar, gudang yang tertutup pagar tinggi itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar dalam jumlah besar.


    Diduga kuat penimbunan BBM jenis solar dilakoni guna meraup keuntungan lebih dari celah harga solar subsidi yang terpaut jauh dari harga BBM Solar industri.


    Terpantau, aktivitas keluar-masuk kendaraan Mobil tangki biru putih pengangkut BBM kerap terlihat, menjadi pemandangan yang diareal lokasi. Gudang Yang Terletak Dikawasan Tidak Memiliki Plang izin Usaha. Menambah Kecurigaan Kegiatan ilegal Pengolahan BBM Bersubsidi.


    Informasi yang dihimpun Menyebutkan Para Mafia Solar BBM Diduga Menggunakan Beberapa Barcode pada unit yang sama untuk Menghindari Pantauan Aparat Penegak hukum. (APH)


    "Andre Sin.diduga Terus Beroperasi Dengan Cerdik untuk Menghindari deteksi dari aparat intelijen Strategis ( BAIS) dan kejaksaan tinggi Sumatera Utara.( Kejatisu).Warga setempat yang namanya tidak disebutkan. Memang gudang itu ngak ada berani untuk menggerebek bang. Dan selalu beroperasi Bang ucap keluarga.. 



    Gudang itu selalu Aktif setiap malam hari, jadi warga menyampaikan kepada awak media,  sejak ada razia mereka selalu hati-hati. Kami pun Khawatir kalau gudang itu terbakar. Dampak nya akan merugikan kami sebagai warga sekitar sini." Ungkap warga setempat.Sabtu (28/2/2026)



    Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.


    (Tim Tuntaspostv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler