-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates



    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Polres labuhan Belawan diduga tidak sanggup untuk menindak tegas menutup gudang mafia solar di pasar 9 Marelan. Pak Kapolda harus Turun tangan terkait dalam pemberitaan.

     E, Harianja
    Rabu, 11 Februari 2026, Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T11:28:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres labuhan Belawan diduga tidak sanggup untuk menindak tegas menutup gudang mafia solar di pasar 9 Marelan. Pak Kapolda harus Turun tangan terkait dalam pemberitaan. 


    Labuhan Deli/ Tuntasposttv.com

    Dugaan gudang penimbunan BBM solar berlangsung bebas tanpa ada teguran dari APH. Lokasi lahan Gudang tersebut didirikan tepatnya di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal,Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


    Berdasarkan penelusuran wartawan gudang tersebut tidak jauh dari Stasiun SPBE yang rentan akan kebakaran. Informasi dari masyarakat gudang ilegal tersebut tidak memiliki legalitas alas hak yang resmi. 


    Gudang yang tertutup rapat pagar besi tinggi berwarna abu - abu itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar dalam jumlah besar. Keuntungan yang dapat diperoleh pemilik gudang tersebut dari jual beli BBM jenis solar Subsidi tersebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliaran rupiah. 


    Hal tersebut sudah melanggar hukum karena masuk dalam ranah kategori korupsi uang negara. Kendaraan langsir pengangkut BBM kerap terlihat keluar masuk ke area tersebut. Gudang itu sudah lama berdiri di tanah garapan bang, diduga  dipakai untuk penimbunan solar untuk diperjualbelikan ke pemesan karena sudah berapa kali truk biru putih keluar masuk,” ungkap warga sekitar, Rabu(11/02/2026).


    Penimbunan solar tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berjalan di atas lahan dengan status hukum tidak jelas.


    Masyarakat setempat minta Kepada pak Kapolda Sumatera Utara Harus turun tangan untuk menindak tegas yang beroperasi gudang ilegal di wilayah hukum Polsek Medan labuan bersama Polres labuhan Belawan.. sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas Polsek Medan labuhan bersama Polres labuhan Belawan. 

    Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler