-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Tim Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Melakukan Pencurian pembobolan Rumah.

    Redaksi E, Harianja
    Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T12:15:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tim Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Melakukan Pencurian pembobolan Rumah.


    Medan/Tuntasposttv.com

    Unit Reskrim Polsek Medan Baru telah diamankan 2 (dua) orang pelaku Pria Dewasa atas nama Kasihman Sinambela,(27) warga Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecama5an.Medan Baru dan Ali, (33) warga Jalan.Sei Sira, Kelurahan. Sikambing D, Kecamatan.Medan Petisah. Kota medan.dua orang pelaku ini mellakukan Rabu 07 Januari 2026.



    Kasus Pencurian rumah.Tkp Jalan. Sei Putih No.30, Kelurahan.Merdeka, Kecamatan Medan Baru (Salon NABITA TRHAPY) Pada hari jumat  02 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 Wib.


    Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritoang SH.MH Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M.Tambunan SH.MH.mengatakan kronologis kejadian Pada hari Jumat, 02 Januari 2026, sekira pukul 09.30 Wib,


    bertempat kejadian di TKP elah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana dilakukan oleh terlapor  yang mana dicuri berupa yaitu 5 (Lima) unit Mesin AC Outdoor Merk Gree, 1 (Satu) Unit Mesin Genset Ukuran 10.000 KWH, 1 (Satu) buah Wajan Besi Ukuran 50 Kg. 


    Akibat terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut  pelapor mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah). 


    Atas kejadian tersebut korban atas nama Erlina, (66) warga Komplek Tasbi Blok G No 79 Kelurahan.tanjung Rejo, Kecamatan. Medan Sunggal kota Medan korban ini merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Medan Baru tersebut.


    Kata Iptu Poltak Tambunan kronologis penangkapan tersangka Pada hari Sabtu  03 Januari 2026 sekitar 19.00 Wib, Piket Reskrim Polsek Medan Baru melakukan Olah TKP 477 UU1 KUHP/2023 Bongkar Rumah. Setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, Tim melakukan Propelling terhadap warga sekitar TKP .


    Pada hari Senin 5 januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru melaksanakan giat Patroli di wilayah Polsek Medan Baru, dan mendapat infomasi  tentang keberadaan 2 (dua) orang yang diduga pelaku tepatnya tadi dalam kamar kost Jalan. Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan baru. Kota Medan.


    Selanjutnya tim bergerak ke objek masing-masing untik mengamankan 2 (dua) orang pelaku. Lanjut Iptu Poltak Tambunan Dari hasil Intrograsi kepada 2  (dua) orang Pelaku, benar telah melakukan Pencurian di Jalan. Sei Putih No. 30, Kelurahan. Merdeka, Kecamatan.Medan Baru (Salon NABITA TRHAPY) pada hari Jum'at  02 Januari 2026, sekitar 00.30 wib 


    Dari pengakuan Ali dan Kasihman mereka memanjat pagar dan masuk dari pintu samping Salon tersebut dan mengambil AC sebanyak 5 (lima) unit Outdoor serta Mesin Genset dan Kuali lalu setelah mengambil barang tersebut mereka langsung menjualnya ke Tukang Botot Tulang di daerah Rel Kereta Api Pengayoman, Kecamatan.Medan Barat,


    seharga Rp 1.700.000  lalu membagi hasil curian tersebut untuk poya poya ditahun baru Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru di aman kan kata Iptu Poltak Tambunan.


    (Sirait)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler