![]() |
| Tim Kanit Reskrim Polsek Sunggal Berhasil tangkap pelaku penggelapan Sepeda Motor yang melancarkan aksinya dari sebuah aplikasi kencan |
Sunggal/ Tuntasposttv.com
Digelar Di Polsek Sunggal dalam Kasus tindak pidana penggelapan dari aplikasi kencan yang terus memakan korban menyasar kepada Warga Kecamatan Medan Helvetia berinisial RAS (24).
diungkapkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Mumammad Yunus Tarigan, S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Harles Richter Gultom, S.H, bersama Kasi Humas Aipda Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).
Tim Kanit Reskrim Polsek Sunggal Berhasil tangkap pelaku penggelapan Sepeda Motor yang melancarkan aksinya dari sebuah aplikasi kencan. Pelaku berinisial BR (30) melancarkan aksinya di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada hari September 2025 lalu.
untuk mendapatkan targetnya, pelaku merayu korban hingga terjalin hubungan asmara. Saat terjadi kesepakatan untuk berjumpa, pelaku langsung mengeksekusi barang berharga korban, hingha meninggalkan begitu saja.
penipuan dan penggelapan atas nama inisial BR. Jadi tersangka ini melakukan tipu gelap melalui aplikasi yang bernama Tantan,” ungkap Kapolsek Sunggal. Kemudian modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran menggoda korban,
kemudian mengajak berjalan-jalan. Sampai di tengah jalan, ia menyuruh korban untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban, ucapan Kapolsek Sunggal Kompol. Muhamammad Yunus Tarigan, S.H., M.H.
Pelaku Sering melakukan membuat modus dalam merupakan specialis dalam kasus penggelapan ini. BR telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali. Ini sudah dilakukan dibeberapa tempat. Ada di lima tempat, tetapi LP yang kami terima baru satu. Atas pengakuan tersangka, ia sudah melakukannya lima kali,” tegasnya.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) BPKB Nomor : L-11198101 Jenis Kendaraan Sepeda Motor Merek Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam No.Pol BK 5781 AFG Atas Nama SANTINI TURNIP.
Terhadap tersangka, atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Sunggal menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan sepeda motor, harap datang ke Polsek Sunggal.“Akan diperlihatkan nanti, apakah benar ia sebagai pelaku yang telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Sepeda Motor ibu-ibu sekalian,”pungkasnya..
Budi Mengabarkan dari Medan


