-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Pemilik Bangunan kebal hukum Di jalan Kelambir lima Kecamatan Helvetia, Di Sini harus Serius Satpol PP kota Medan Untuk Bertindak tegas

    Redaksi E, Harianja
    Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T14:44:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pemilik Bangunan kebal hukum Di jalan Kelambir lima Kecamatan Helvetia, Di Sini harus Serius Satpol PP kota Medan Untuk Bertindak tegas


    Medan/Tuntasposttv.com

    Makin Parah kota Medan,lokasi bangunan Liar Tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diantaranya di Jalan Kelambir 5 Kecamatan Medan Helvetia Sumatera Utara, INVESTIGASI media,Tuntaspostvdilapangan,Bangunan Ruko Berlantai tiga dibangun 1 unit,bangunan di Jalan Kelambir 5 pas di simpang tiga, Rabu (14/1/2026 ) sore,


    Bangunan tersebut dibangun satu unit berlantai tiga, Seperti nya Pemilik Bangunan kebal hukum, sampai disurati pengawas tratib kelurahan Tanjung gusta Kecamatan Helvetia,  Sampai sekarang bangunan liar di jalan Kelambir lima sudah selesai,


    Sorang Satpol PP Kota Medan sudah mendatangi bangunan liar tersebut, malah pemilik bangunan mengabaikan kehadiran satpol PP dan surat dari Kecamatan Helvetia, bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang(PKPCKTR) Kota Medan.


    Lalu, Pimpinan redaksi media Tuntaspostv Turun ke lokasi Bangunan,  salah satu tukang bangunan tidak ada dilokasi, ada seorang Salah satu warga menyampaikan kepada Awak pimpinan redaksi media Tuntaspostv mengatakan,Bos yang punya bangunan ini bang orang Tionghua ucap warga.


    Lebih anehnya lagi,aparatur Negara baik Satpol PP maupun Dinas PKPKCTR Turun ke lokasi Bangunan bersungguh sungguh menjalankan Tupoksi nya, malah pemilik bangunan  tidak ada di tempat. kita lihat apa selanjutnya ucapan warga. pemilik bangunan sudah melanggar peraturan,jelas-jelas sudah Merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemko Medan, 


    Pada hal tratib dari kelurahan Tanjung gusta Kecamatan Helvetia bersama Kecamatan Helvetia dan Satpol PP kota Medan sudah meninjau ke lokasi bangunan liar di jalan Kelambir lima, Kamis (7/1/2026) Mengatakan bangunan tanpa IMB/PBG jika kami tahu saya pastikan ditindak lanjuti sesuai peraturan.ternyata pemilik bangunan sepertinya kebal hukum Tanpa Plank PBG.


    Sampai sekarang belum juga ada tindakan pembongkaran Dari Satpol PP kota Medan, Saat ini bangunan masih juga berdiri kokoh, walikota Medan Arus Ambil tindakan, 


    Sanksi bagi Pemilik Bangunan,selain di kenakan Pasal 115 ayat(2)PP 36/2005) hukuman pembongkaran di kenakan Sanksi pasal 36 ayat(1)di pidana penjara paling singkat penjara 1(satu) tahun paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling sedikit1.000.000.000(satu milyar rupiah)paling banyak 3.000.000.000(tiga Milyar rupiah).


    Tidak ada alasan bagi Pemko Medan atau DLH membiarkan pihak-pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar,jangan karena adanya intervensi atau pembekingan,maka kebijakan pembangunan Kota medan merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD)Kususnya Pemko Medan. Media Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler