![]() |
Diduga Para Pengusaha Salah Satu SPBU 14 202 140 Jalan AR Hakim Melakukan Sebuah Tindakan Yang Merugikan Negara |
Medan/Tuntasposttv.Com
Galon SPBU 14202140 Di Jalan AR. Hakim Bakti Diduga Melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Minta Pertamina Cabut izin & Polda Sumatera Utara Harus Periksa Pemilik SPBU. (22/8/2025)
Lagi dan Lagi Para Pengusaha Salah Satu SPBU 14 202 140 Jalan AR Hakim Melakukan Sebuah Tindakan Yang Merugikan Negara, Dimana Pemilik SPBU Di duga melakukan Tindakan yang melanggar Hukum Dan UU Nomor 22 Tahun 2001,Mau Jadi Apa Negara Kita, Belum Lama kasus di Negeri ini Terluka Dibuat Oleh Oknum PT Pertamina yang merugikan Negara Sebesar Rp968,5 triliun, Ini Harus Menjadi Perhatian Pihak Penegak Hukum Di negeri ini Agar Bertindak Keras Terhadap Para pengusaha Pertamina yang mana telah melanggar UU nomor 22 Tahun 2001.
Kasus ini juga menyoroti dugaan lemahnya sistem pengawasan di Pertamina, yang memungkinkan terjadinya praktik kecurangan yang akan merugikan negara. Pasal 55 ini seringkali diterapkan pada kasus-kasus seperti penimbunan BBM bersubsidi, pengangkutan ilegal, atau penjualan BBM bersubsidi di atas harga eceran tertinggi.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat dan masyarakat, yang menuntut pengusutan tuntas dan penegakan hukum yang adil. Pasal ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja...
Tim tuntaspostv Mengabarkan dari Medan