• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    SMP N 2 Sunggal Deliserdang kutip Uang Komite Rp.220.000, Kepala sekolah tidak Mau dikonfirmasi Wartawan

    Redaksi E, Harianja
    Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024 WIB Last Updated 2024-12-11T08:01:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SMP N 2 Sunggal Deliserdang kutip Uang Komite Rp.220.000, Kepala sekolah tidak Mau dikonfirmasi Wartawan 


    Deliserdang/ Tuntasposttv.com


    SMP Negeri 2 Sunggal Kabupaten Deliserdang jadi sorotan beberapa Media dan perhatian Publik, beberapa orang tua mengeluhkan dengan adanya kutipan uang Komite sebesar Rp. 220.000 per siswa.


    Mendengar keluhan orang tua dengan adanya kutipan Uang Komite tersebut, tim Wartawan mencoba mendatangi SMP N 2 Sunggal yang ada di Jl. SMP N 2 Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Sekolah. ( 10/12/2024)


    Sangat disayangkan , 3 kali kunjungan tim Wartawan kesekolah tersebut, Kepala Sekolah SMP N 2 Armanto terkesan menghindar dari Wartawan dengan alasan tidak ada di kantor dan ada kegiatan luar.


    Tim Wartawan juga sudah mencoba menghubungi Armanto melalui nomor teleponnya, hingga berulang kali dihubungi, Kepala Sekolah Armanto tidak menjawab, bahkan Wartawan sudah mengirimkan Pesan , Kepala Sekolah tidak ada balasan.


    Mendapat laporan dari Orang Tua Siswa SMP negeri 2 Sunggal tim Wartawan, Langsung datangi sekolah Negeri 2 Sunggal Pimpinan Redaksi Media Online Boaboa.id Marolop Sihotang saat ditemui menyampaikan sangat menyayangkan sikap seorang Kepala sekolah, dimana seorang Kepala sekolah terkesan alergi dengan hadirnya Wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait keluhan beberapa orang tua.


    “Saya sangat menyayangkan sikap kepala sekolah, dimana seharusnya kedatangan Wartawan untuk melakukan konfirmasi itu untuk mengetahui Informasi yang sebenarnya yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi kalau pihak sekolah seperti ini, kita sebagai media dan Publik patut ada tanda tanya kepada pihak Sekolah “ ujarnya .


    Dengan keluhan orang tua dan sambutan kurang baik dari pihak Sekolah SMP N 2 Sunggal, Pimpinan Redaksi Media Online boaboa.id akhirnya melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada Sekolah SMP N 2 Sunggal dengan tembusan Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Bupati Deliserdang.


    Pimpinan Redaksi Media Online boaboa.id berharap dengan adanya surat permohonan tersebut, pihak Sekolah SMP N 2 dan diketahui Dinas Pendidikan Deliserdang, tim Wartawan dan beberapa Orang tua yang selama ini mengeluh , mendapatkan jawaban resmi dari pihak Sekolah.


    Dengan sikap pihak Sekolah SMP N 2 kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang ini, Pimpinan Redaksi Media Online Boaboa.id juga ikut mempertanyakan transparansi penggunaan dan pengalokasian Dana Bos SMP N 2 Sunggal.


    Dimana untuk Anggaran Dana Bos SMP N 2 Sunggal per tahun 2024 tahap 1 diketahui sebagai berikut : 


    Anggaran Dana BOS

    Tahun 2024

    Rp 460.095.000


    Jumlah Siswa Penerima

    829


    Tanggal Pencairan

    17 Januari 2024


    Rincian Penggunaan


    pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

    Rp 43.913.200


    pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

    Rp 31.175.000


    pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

    Rp 73.994.000


    pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

    Rp 85.817.450


    pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

    Rp 3.150.000


    langganan daya dan layanan

    Rp 12.680.350


    pemeliharaan sarana dan prasarana

    Rp 44.450.000


    pembayaran kehormatan

    Rp 164.915.000


    Jumlah Dana

    Rp 460.095.000


    Perlu pengawasan serius dari Dinas Pendidikan Deliserdang terhadap penggunaan dan pengalokasian Dana Bos SMP N 2 kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan pengawasan kutipan uang Komite sebesar Rp. 200.000.


    Dimana Komite sekolah tidak boleh menarik pungutan kepada wali murid, melainkan melakukan penggalangan dana secara sukarela. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah...


    Tim redaksi Tuntasposttv.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler